PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
Pasal 11
BAB 3 — LAPORAN KEPALA DESA
(1) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab. (2) Aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
