PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2010 tentang BATAS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN...
Pasal 5
Posisi koordinat PBU dan PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama www.djpp.depkumham.go.id
desa dan/atau nama kecamatan.
