PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 5
BAB 4 — KEWENANGAN DESA
(1) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui penataan kewenangan Desa. (2) Penataan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jenis dan perincian kewenangan Desa; dan b. kriteria kewenangan Desa.
