PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini adalah: a. Kewenangan Desa; dan b. Kewenangan Desa Adat.
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini adalah: a. Kewenangan Desa; dan b. Kewenangan Desa Adat.