Pasal 970
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat BUMD, BLUD dan BMD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 969, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, BLUD dan BMD; b. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, BLUD dan BMD; c. penyiapan perumusan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, BLUD dan BMD; d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, BLUD dan BMD; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, BLUD dan BMD; f. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, BLUD dan BMD; dan g. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
