PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 969
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, BLUD dan BMD.
