PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 965
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan dan Dana Pinjaman Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 964, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyiapan bahan perumusan kebijakan dana perimbangan dan dana pinjaman daerah; b. penyiapan bahan pengumpulan data dan informasi dana perimbangan dan dana pinjaman daerah; dan c. penyiapan bahan pengolahan data dan informasi dana perimbangan dan dana pinjaman daerah.
