PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 964
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan dan Dana Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 947 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan
perencanaan anggaran daerah, pengumpulan dan pengolahan data dan informasi dana perimbangan dan dana pinjaman daerah.
