Pasal 922
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 921, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendapatan daerah; b. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan daerah; c. penyiapan perumusan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendapatan daerah; d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendapatan daerah;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendapatan daerah; f. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah; g. penyiapan perumusan manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; h. penyiapan perumusan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah; i. pengolahan data dan informasi pendapatan daerah;dan j. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
