PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 921
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang pendapatan daerah.
