PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 917
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Sistem Informasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Anggaran Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan anggaran daerah; b. penyiapan bahan pengumpulan data pelaksanaan anggaran daerah dan sistem informasi keuangan daerah; dan c. penyiapan bahan pengolahan data pelaksanaan anggaran daerah dan sistem informasi keuangan daerah.
