PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 916
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Sistem Informasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah, pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan anggaran daerah serta sistem informasi keuangan daerah.
