PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 899
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I; b. Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II; c. Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah III; d. Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah IV; e. Subdirektorat Sistem Informasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Anggaran Daerah; dan f. Subbagian Tata Usaha.
