Pasal 898
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan
dan pertanggungjawaban keuangan daerah; f. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; g. penyiapan perumusan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; h. penyiapan perumusan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; i. pengelolaan sistem informasi keuangan daerah dan pengolahan data pelaksanaan anggaran daerah; dan j. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
