Pasal 84
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan dan autentifikasi peraturan perundang-undangan kementerian. (2) Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi, informasi, penggandaan, pendistribusian produk hukum, kartotik serta penyimpanan dokumen produk hukum dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
