PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 827
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan penyerasian kebijakan di bidang evaluasi perkembangan desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi perkembangan desa; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang evaluasi perkembangan desa; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi perkembangan desa; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang evaluasi perkembangan desa; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
