PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 787
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa, terdiri atas: a. Seksi Perencanaan dan Anggaran; dan b. Seksi Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan.
