Pasal 786
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi perencanaan dan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perencanaan dan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi perencanaan dan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi perencanaan dan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi perencanaan dan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan; dan
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi perencanaan dan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan.
