PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 784
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa; b. Subdirektorat Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa; c. Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa; d. Subdirektorat Sistem Informasi Keuangan dan Aset; dan e. Subbagian Tata Usaha.
