Pasal 783
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi keuangan desa, sumber pendapatan desa, transfer dana desa, pengelolaan aset desa, dan sistem informasi keuangan dan aset desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi keuangan desa, sumber pendapatan desa, transfer dana desa, pengelolaan aset desa, dan sistem informasi keuangan dan aset desa; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi keuangan desa, sumber pendapatan desa, transfer dana desa, pengelolaan aset desa, dan sistem informasi keuangan dan aset desa; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi keuangan desa, sumber pendapatan desa, transfer dana desa, pengelolaan aset desa, dan sistem informasi keuangan dan aset desa; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi keuangan desa, sumber pendapatan desa, transfer dana desa, pengelolaan aset desa, dan sistem informasi keuangan dan aset desa; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi keuangan desa, sumber pendapatan desa, transfer dana desa,
pengelolaan aset desa, dan sistem informasi keuangan dan aset desa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
