PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 78
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Advokasi Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pencegahan sengketa hukum; c. melakukan kerjasama bidang hukum dengan lembaga terkait penyelesaian sengketa hukum; d. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah- masalah hukum; e. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan; f. penyiapan dan fasilitasi pemberian bantuan dan perlindungan hukum; dan g. penyiapan bahan fasilitasi pemberian bantuan dan perlindungan hukum dalam hubungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
