PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 760
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa , terdiri atas: a. Subdirektorat Standar Kapasitas; b. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah I;
c. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah II; d. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah III; e. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah IV; dan f. Subbagian Tata Usaha.
