Pasal 759
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 758, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan penyerasian kebijakan di bidang fasilitasi pengembangan kapasitas aparatur desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi fasilitasi pengembangan kapasitas aparatur desa; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi pengembangan kapasitas aparatur desa; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pengembangan kapasitas aparatur desa; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pengembangan kapasitas aparatur desa; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
