Pasal 76
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Fasilitasi Kebijakan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, sinkronisasi, dan koordinasi kebijakan pusat. (2) Subbagian Fasilitasi Kebijakan Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi dan pendapat hukum dan konsultasi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, PBKDH, Keputusan KDH Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (3) Subbagian Fasilitasi Kebijakan Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi dan pendapat hukum dan konsultasi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, PBKDH, Peraturan DPRD, Keputusan KDH, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan kehormatan di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
