PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 736
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Tata Wilayah Desa; b. Subdirektorat Fasilitasi Penamaan dan Kode Desa;
c. Subdirektorat Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa; d. Subdirektorat Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa; e. Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa; dan f. Subbagian Tata Usaha.
