Pasal 735
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
