PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 733
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732 huruf a melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan direktorat jenderal. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta penataan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal.
