PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 732
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Bagian Umum, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
