PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 720
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Bagian Perencanaan, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran;
b. Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan c. Subbagian Sistem, Prosedur dan Kinerja.
