PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 719
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran; b. pengolahan data dan informasi serta monitoring dan evaluasi; dan c. penataan sistem dan prosedur, reformasi birokrasi serta penyusunan laporan kinerja.
