PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 715
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
