PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 714
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa; c. Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa; d. Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa; e. Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Desa; dan f. Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa.
