PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 593
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I; b. Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II; c. Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah III; d. Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah IV; e. Subdirektorat Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah; dan f. Subbagian Tata Usaha.
