Pasal 592
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah; d. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan daerah; e. pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah; h. pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah; i. fasilitasi pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan serta pengevaluasian pembangunan daerah; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
