PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 571
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah; c. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I; d. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II; e. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III; dan f. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pembangunan Daerah IV;
