Pasal 570
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah dan partisipasi masyarakat; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan
pembangunan daerah. sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat; c. pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah dan partisipasi masyarakat; d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
