PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 551
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan di Provinsi Papua, Bali, Bengkulu, Banten, Jambi, Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Kepulauan Riau.
