Pasal 550
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan yang meliputi Provinsi Aceh, Maluku Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Bangka Belitung. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Barat.
