Pasal 521
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Direktorat Produk Hukum Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
(2) Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan: a. Peraturan daerah tentang pajak dan retribusi; b. Peraturan daerah tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD; c. Peraturan daerah tentang tata ruang; dan d. Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Daerah.
