PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 520
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang pembinaan dan evaluasi produk hukum daerah.
