Pasal 51
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penataan kelembagaan kementerian, kelembagaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan instansi vertikal; b. penyiapan bahan pelaksanaan penataan struktur organisasi dan tata kerja kementerian, struktur organisasi dan tata kerja UPT serta instansi vertikal; c. pelaksanaan penyusunan uraian tugas jabatan; d. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan kementerian, kelembagaan UPT dan instansi vertikal; e. penyiapan bahan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah; f. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan analisa jabatan; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pembinaan analis jabatan kementerian.
