PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 491
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Subdirektorat Wilayah V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan fasilitasi asosiasi pemerintahan daerah.
