Pasal 490
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. (2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
