Pasal 449
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus dan daerah istimewa; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus dan daerah istimewa; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus dan daerah istimewa; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus dan daerah istimewa; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus dan daerah istimewa;
f. fasilitasi sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
