PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 448
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan fasilitasi sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah.
