PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 446
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Bagian Umum, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
