PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 445
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan kearsipan; c. penyiapan urusan administrasi aparatur sipil negara; d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan e. pelaksanaan urusan penataan barang milik negara.
