PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 429
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
