PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 428
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; c. Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah; e. Direktorat Produk Hukum Daerah; dan f. Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah.
