PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 414
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
Subdirektorat Tanggap Darurat dan Pasca Bencana, terdiri atas: a. Seksi Tanggap dan Darurat; dan b. Seksi Pasca Bencana.
